Bareksa.com - Rabu pekan ini, 14 Februari 2024 merupakan Hari Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres), Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota. Pemerintah menetapkan bahwa 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional dan saat bersamaan, Bursa Efek Indonesi (BEI) juga menetapkan sebagai hari libur bursa. Nah, penetapan Hari Pemilu 2024 sebagai hari libur tersebut berdampak terhadap proses transaksi investasi reksadana. Sebab, transaksi reksadana misalnya hanya diproses saat hari kerja bursa.
Sumber: BEI
Investasi Reksadana Jelang & Saat Libur
Penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) untuk reksadana dilakukan hanya pada hari kerja bursa. Terkait itu, dalam transaksi reksadana, terdapat batas waktu (cut off time) transaksi yakni pada pukul 13.00 WIB.
Artinya, transaksi yang dilakukan investor sebelum pukul 13.00 WIB, akan diproses pada hari yang sama. Sementara itu, jika transaksi pembelian atau penjualan reksadana dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses di hari kerja Bursa berikutnya.
Waktu Transaksi (Order dan Pembayaran Selesai) | NAB Digunakan | Masuk Portofolio |
Selasa, 13 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB | 13 Februari 2024 | 14 Februari 2024 |
Selasa 13 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu 14 Februari 2024 | 15 Februari 2024 | 16 Februari 2024 |
Sumber : Bareksa
Untuk pembelian reksadana, jika transaksi pemesanan dan transfer dana dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan NAB per 13 Februari 2024. Karena NAB hari ini, baru akan bisa terlihat di hari kerja Bursa esoknya, maka hasil dari transaksi reksadana tersebut akan terlihat di portofolio investor di hari kerja esoknya.
Artinya, jika investor membeli reksadana pada Selasa, 13 Februari 2024 sebelum cut off time, maka unit reksadana yang telah dibeli tersebut akan masuk pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, jika Kamu membeli reksadana dan transfer dana pada Selasa 13 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu 14 Februari 2024, maka transaksi tersebut akan diproses dan mendapatkan harga NAB per Kamis, 15 Februari 2024. Dengan begitu, unit reksadana yang telah dibeli tersebut akan terlihat dalam portofolio investasi Kamu pada Jumat, 16 Februari 2024.
Waktu Transaksi (Order) | NAB Digunakan | T+7 |
Selasa, 13 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB | 13 Februari 2024 | Kamis, 22 Februari 2024 |
Selasa, 13 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu 14 Februari 2024 | 15 Februari 2024 | Senin, 26 Februari 2024 |
Sumber: Bareksa
Untuk transaksi penjualan, sama seperti transaksi pembelian reksadana, juga menerapkan cut off time. Pencairan dana masuk ke rekening investor, sesuai dengan aturan OJK, adalah paling lambat tujuh hari bursa setelah order transaksi (T+7).
Karena itu, jika instruksi (order) penjualan reksadana dilakukan investor pada Selasa, 13 Februari 2024 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) per 13 Februari 2024. Proses pencairan dana hasil penjualan reksadana itu akan masuk ke rekening investor maksimal tujuh hari kerja Bursa (T+7), setelah transaksi diproses yaitu paling lambat pada Kamis, 22 Februari 2024. Perlu diketahui, tanggal 14 Februari 2024 juga merupakan hari libur nasional penyelenggraan Pemilu 2024.
Sementara itu, jika order penjualan dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu 14 Februari 2024, maka akan diproses dan mendapatkan harga NAB Kamis, 15 Februari 2024. Kemudian untuk proses pencairan dana hingga masuk ke rekening investor maksimal tujuh hari kerja Bursa setelah transaksi, yaitu paling lambat pada Senin, 26 Februari 2024.
Sementara itu untuk investasi saham yang juga tersedia di Bareksa hanya bisa dilakukan sesuai hari kerja bursa. Sebab hal ini karena transksi saham disesuaikan dengan pelaksanaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nah, jika Kamu sudah memiliki saham incaran, Kamu bisa tetap memasukkan order pesanan pembelian saham yang kamu incar tersebut di kolom pembelian, tapi dengan catatan order baru terkirim ke bursa saat hari dan jam perdagangan berlangsung.
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.